Al-‘Allamah Ibn al-Qayyim —rahimahullah— menyebutkan bahwa di antara bentuk kedermawanan adalah dengan memberikan ilmu. Lalu beliau menjelaskan,

ومن الجود بالعلم أن السائل إذا سألك عن مسألة استقصيت له جوابها جوابا شافيا لا يكون جوابك له بقدر ما تدفع به الضرورة كما كان بعضهم يكتب في جواب الفتيا نعم أو لا مقتصرا عليها

ولقد شاهدت من شيخ الإسلام ابن تيمية قدس الله روحه في ذلك أمرا عجيبا كان إذا سئل عن مسألة حكمية ذكر في جوابها مذاهب الأئمة الأربعة إذا قدر ومأخذ الخلاف وترجيح القول الراجح وذكر متعلقات المسألة التي ربما تكون أنفع للسائل من مسألته فيكون فرحه بتلك المتعلقات واللوازم أعظم من فرحه بمسألته وهذه فتاويه رحمه الله بين الناس فمن أحب الوقوف عليها رأى ذلك

“Termasuk dalam hal kedermawanan dalam hal keilmuan: jika seseorang bertanya kepadamu tentang suatu masalah maka engkau memberikan jawaban secara komplit dan komprehensif. Bukan dengan menjawab sekadarnya untuk menggugurkan pertanyaan, seperti halnya sebagian orang yang menjawab fatwa secara singkat dengan (satu kata) ‘Iya’ atau 'Tidak.'”

Saya telah menyaksikan perkara yang menakjubkan dari Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah —qaddasallahu ruhahu— dalam hal ini. Jika beliau ditanya tentang suatu permasalahan hukum, beliau memberi jawaban dengan menyebutkan empat mazhab, jika memungkinkan, sumber perbedaan pandangan, serta pendapat yang rajih. Beliau juga menyebutkan hal-hal yang relevan dengan permasalahan tersebut, yang bisa jadi lebih bermanfaat bagi penanya dibandingkan jawaban pertanyaan awalnya. Sehingga penanya justru lebih gembira dengan informasi-informasi relevan di luar pertanyaannya tersebut. Demikianlah fatwa-fatwa beliau beredar di tengah manusia. Siapa yang menelaahnya tentu akan mendapati hal tersebut.” [Madarij al-Salikin, vol. II, hlm. 293-294.]

Apa yang disebutkan oleh Ibn al-Qayyim di atas bisa kita saksikan dengan membaca fatwa-fatwa Syaikhul-Islam sebagaimana antara lain dalam Majmu’ al-Fatawa. Selanjutnya Ibn al-Qayyim menyebutkan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa seperti itulah dahulu Nabi —shallallahu ‘alaihi wa sallam— merespon pertanyaan para Sahabat dengan tidak hanya sekadar menjawab hal yang ditanyakan, melainkan juga dengan menjelaskan informasi relevan lainnya yang dianggap perlu.

Setelah itu Ibn al-Qayyim kembali mengisahkan tentang keluasan jawaban dari mahagurunya itu justru dikritik oleh para rivalnya dan beliau pun memberikan pembelaan atas hal itu. Ibn al-Qayyim berkata,

وكان خصومه يعني شيخ الإسلام ابن تيمية يعيبونه بذلك ويقولون: سأله السائل عن طريق مصر مثلا فيذكر له معها طريق مكة والمدينة وخراسان والعراق والهند وأي حاجة بالسائل إلى ذلك ولعمر الله ليس ذلك بعيب وإنما العيب: الجهل والكبر

“Dahulu para rival Syaikhul-Islam mencela beliau karena saking luasnya uraian fatwa beliau tersebut, dengan mengatakan: Penanya bertanya tentang jalan di Mesir, misalnya, tapi kok ia juga menyebutkan jalan di Mekah, Madinah, Khurasan, Irak dan India. Apa perlunya penanya dengan hal-hal tersebut?!’ Namun demi Allah sejatinya itu bukanlah aib. Karena aib sesungguhnya adalah kebodohan dan kesombongan.” [Madarij al-Salikin, vol. II, hlm. 294-295.]

Paparan di atas juga cukup relevan dengan uraian al-Hafizh Ibn Katsir saat menjelaskan metode ideal dalam menyikapi terjadinya khilaf. Beliau menggunakan redaksi yang umum meskipun konteks temanya adalah tentang penafsiran Quran. Beliau berkata,

فهذا أحسن ما يكون في حكاية الخلاف أن تستوعب الأقوال في ذلك المقام وأن تنبه على الصحيح منها وتبطل الباطل وتذكر فائدة الخلاف وثمرته لئلا يطول النزاع والخلاف فيما لا فائدة تحته فتشتغل به عن الأهم فالأهم فأما من حكى خلافا في مسألة ولم يستوعب أقوال الناس فيها فهو ناقص إذ قد يكون الصواب في الذي تركه أو يحكي الخلاف ويطلقه ولا ينبه على الصحيح من الأقوال فهو ناقص أيضا فإن صحح غير الصحيح عامدا فقد تعمد الكذب أو جاهلا فقد أخطأ وكذلك من نصب الخلاف فيما لا فائدة تحته أو حكى أقوالا متعددة لفظا ويرجع حاصلها إلى قول أو قولين معنى فقد ضيع الزمان وتكثر بما ليس بصحيح فهو كلابس ثوبي زور والله الموفق للصواب

“Inilah metode terbaik dalam menuturkan khilaf: engkau sebutkan secara komprehensif pendapat-pendapat yang ada dalam permasalahan tersebut. Lalu engkau peringatkan mana yang sahih dan mana yang batil, juga engkau sebutkan pula faidah khilaf dan efeknya, agar tidak terjadi pertikaian dan perselisihan yang berkepanjangan dan tidak berfaidah, sehingga menyibukkan dari hal yang lebih prioritas. Adapun seorang yang menyebutkan khilaf namun belum secara komprehensif, maka itu merupakan kekurangan. Karena bisa jadi pendapat yang tidak ia sebutkan itulah yang benar. Atau apabila ia sekadar menuturkan perselisihan begitu saja, tanpa mengingatkan mana yang sahih, maka itu juga termasuk kekurangan. Jika ia secara sengaja mengesahkan hal yang tidak sahih berarti ia telah sengaja berdusta, atau jika ia tidak sengaja maka berarti ia telah melakukan kekeliruan. Begitu pula halnya apabila ia membangun derivasi khilaf yang tidak ada faidahnya, atau ia menyebutkan banyak pendapat dengan redaksi-redaksi yang berbeda-beda padahal esensinya hanya setara dengan satu atau dua pendapat saja, maka yang demikian itu hanya membuang-buang waktu serta memperkaya uraian secara tidak benar. Pelakunya seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan. Allahul-muwaffiq lis-shawab.” [Tafsir Ibn Katsir, vol. I, hlm. 5.]

Adapun di era sekarang, maka sebagian orang justru berupaya untuk menjawab pertanyaan yang memuat khilaf dengan hanya menyebutkan satu pendapat saja, yang dianggap paling rajih. Bahkan terkesan mereka menganggap yang demikian sebagai keharusan. Mereka berpegang antara lain dengan kutipan dari al-‘Allamah al-Syathibi al-Maliki —rahimahullah— berikut:  

فَإِذَا عَرَضَ الْعَامِّيُّ نَازِلَتَهُ عَلَى الْمُفْتِي؛ فَهُوَ قَائِلٌ لَهُ: "أَخْرِجْنِي عَنْ هَوَايَ وَدُلَّنِي عَلَى اتِّبَاعِ الْحَقِّ"؛ فَلَا يُمْكِنُ -وَالْحَالُ هَذِهِ- أَنْ يَقُولَ لَهُ: "فِي مَسْأَلَتِكَ قَوْلَانِ؛ فَاخْتَرْ لِشَهْوَتِكَ أَيَّهُمَا شِئْتَ؟ ". فَإِنَّ مَعْنَى هَذَا تَحْكِيمُ الْهَوَى دُونَ الشَّرْعِ

“Jika orang awam menanyakan hukum suatu peristiwa kepada mufti, lalu ia berkata, ‘Hindarkan saya dari hawa nafsu dan arahkan saya untuk mengikuti kebenaran,’ maka dalam kondisi tersebut tentu tidak mungkin seorang mufti akan berkata, ‘Pada permasalahanmu terdapat dua pendapat, maka silahkan pilih sesuai seleramu.’ Karena yang demikian merupakan bentuk penghakiman terhadap hawa nafsu dan bukan kepada syariat.” [Al-Muwafaqat, vol. V, hlm. 97.]

Pernyataan al-Syathibi tersebut juga dikutip oleh Syaikh ‘Abdul-‘Azhim Badawi dalam bukunya, al-Wajiz, yang cukup sering dikaji di Indonesia, lalu beliau berkata, “Jika orang awam itu bertanya tentang hukum syariat maka yang menjadi keharusan bagi mufti adalah menyebutkan mana yang rajih dari dua pendapat tersebut dengan dalilnya, dan bukan malah bilang: ‘Pada permasalahanmu terdapat dua pendapat.’” [Al-Wajiz fi Fiqh al-Sunnah wal-Kitab al-‘Aziz, hlm. 7, Dar Ibn Rajab, Mesir, cet. kedua, 1421 H/2001 M.]

Dari kutipan-kutipan tersebut dapat ditarik benang merah bahwa poin krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan adalah aspek kemaslahatan, yang hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi sang penanya. Jika sang penanya dikhawatirkan mengambil pendapat sesuai hawa nafsunya, maka berlaku ucapan al-Syathibi di atas. Namun hal tersebut tidak harus diterapkan secara mutlak untuk setiap kasus dan kondisi, serta tidak menafikan bahwa secara prinsip asalnya pemberian jawaban secara lebih komprehensif itu termasuk sikap kedermawanan dalam ilmu, sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Qayyim.

Pencegahan orang awam mengambil pendapat sesuai hawa nafsu juga dapat dilakukan dengan penjawab menyebutkan kecenderungannya atau yang rajih dari perbedaan tersebut. Jadi orang awam itu tetap bisa mengamalkan pendapat yang dipilih oleh sang penjawab atau mufti, tetapi ia juga memiliki informasi bahwa permasalahannya tidak hanya memuat satu pendapat saja, sehingga ia bisa lebih toleran kepada orang lain yang mengamalkan pendapat yang berbeda.

Faktanya, seringkali ketidaktahuan terhadap adanya khilaf justru menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Mereka tidak tahu mana khilaf muktabar yang bersifat ijtihadiyyah dan seharusnya ditolerir. Ketidaktahuan tersebut akhirnya memicu sikap intoleran dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Padahal yang demikian seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa lebih terhindarkan sekiranya masyarakat diberikan penjelasan memadai terhadap khilaf tersebut.

Allahu a’lam.

06/01/2021
Cak AdniKu

══ •◇ ✿ ❀ ✿ ◇• ══

📞 WA Group: bit.ly/faidahringkas
📋 Telegram: t.me/faidahringkas
🌐 Blog: adniku.blogspot.com
📷 IG: instagram.com/adniku
🎙 Twitter: twitter.com/adniku
📱 FB: facebook.com/adni.ku 




Post a Comment

 
Top