Sama seperti halnya yang telah disampaikan oleh sebagian kawan, saya memandang Standardisasi Dai MUI itu konsepnya memang serupa dengan Sertifikasi Halal MUI. 


Tidak semua yang belum memiliki Sertifikat Halal itu otomatis berarti haram. Betapa banyak pedagang yang barang dagangannya jelas-jelas halal, meskipun ia belum punya Sertifikat Halal. Warteg dan warung padang yang bertebaran di pinggiran jalan adalah di antara contoh kecilnya. 


Begitu pula dengan dai yang belum menjalani Standardisasi MUI maka bukan berarti ia tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan. 


Sertifikasi dan Standardisasi semacam ini fungsinya antara lain untuk formalitas serta dokumentasi. 


Selanjutnya, demikian pula terbuka kemungkinan oknum pebisnis tertentu melakukan cheating dengan barang haram setelah ia memeroleh Sertifikat Halal, sebagaimana halnya oknum dai juga mungkin melakukan pelanggaran atas Standardisasi Dai yang telah diperolehnya. Dalam hal ini tentunya dapat dilakukan pencabutan lisensi atau peninjauan kembali dari pihak terkait. 


Saya kira yang seperti ini seharusnya cukup clear. Allahu a'lam. 


4Ku 09.03.2024 




Post a Comment

 
Top