“Hati-hati, jangan menghalalkan apa yang diharamkan Allah,” kata seorang ustadz kepada saya. Spontan saya jawab, “Begitu pula sebaliknya, Ustadz. Hati-hati, jangan sampai mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.” Demikianlah kira-kira cuplikan sebagian dialog yang sempat terjadi antara saya dengan seorang ustadz yang mulia ketika berdiskusi mengenai suatu masalah yang berujung pada ketidaksepakatan.

Terkadang kita jumpai sebagian orang yang terlalu bermudah-mudah dalam melarang dan mengharamkan sesuatu. Demikian pula sebaliknya, juga kita jumpai sebagian lain hidup dalam permisivisme (ibāhiyyah) yang membolehkan dan menghalalkan segala sesuatu. Celakanya adalah apabila masing-masing dari kedua golongan tersebut memutuskan tanpa ilmu. 

Menghalalkan yang haram merupakan tindak kelancangan terhadap hukum Allah, sebagaimana halnya mengharamkan yang halal pun demikian. Allah berfirman: 

قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَاماً وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ، وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَشْكُرُونَ

Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah: ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan (kedustaan) terhadap Allah?’ Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat? Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak bersyukur.” (QS. Yūnus [10]: 59-60) 

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116) 

Pada umumnya, perbuatan menghalalkan yang haram lahir dari mereka yang cenderung selalu mengikuti nafsu syahwatnya, sedangkan tindakan mengharamkan yang halal muncul dari orang-orang yang tampak keshalihan pada mereka namun mereka bersikap kaku karena kecemburuan (ghīrah) mereka yang sangat terhadap agama. 

Kedua sikap tersebut tentu bukan merupakan sikap yang benar. Bahkan keduanya termasuk dalam hal menuruti hawa nafsu. Hanya saja, yang pertama terkait dengan nafsu syahwat, sedangkan yang kedua terkait dengan nafsu berlebih-lebihan dalam agama. Yang benar adalah sikap pertengahan, yakni menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram serta melapangkan apa yang telah Allah lapangkan bagi manusia. Namun sayangnya, sungguh sedikit orang yang bersikap demikian. 

Meskipun mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah sama dari sisi kelancangan terhadap hukum Allah, namun mengharamkan yang halal lebih parah dan lebih berat hukumnya, karena hal itu menyempitkan dan memberatkan kehidupan manusia, serta bertentangan dengan prinsip umum syariah yang memberi kemudahan dan menghilangkan kesulitan (haraj). Allah berfirman: 

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 6) 

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78) 

“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rizki yang baik?!’” (QS. Al-A`rāf [7]: 32) 

Dari Sa`d Ibn Abī Waqqāsh dengan sanad yang valid, Nabi—shallaLlāhu `alaihi wa sallam—bersabda, 

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْن جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْألتِهِ

Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (Riwayat al-Bukhāri: VI/2658/6859.)

Dan dalam riwayat lain disebutkan,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْن فِي الْمُسْلِمِيْن جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ أَمْرٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ عَلَى النَّاسِ مِنْ أَجْلِ مَسْألتِهِ

Sesungguhnya kaum muslimin yang paling besar dosa dan kejahatannya terhadap (sesama) kaum muslimin adalah yang bertanya tentang perkara yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan kepada manusia karena pertanyaannya tadi.” (Riwayat Muslim: IV/1831/2358; Ahmad: I/179/1545; Abū Dāwūd: II/612/4610; dan lain-lain.) 

Di samping itu, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimīn, mengharamkan yang halal berseberangan dengan kaidah yang berbunyi: 

الأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءُ الحِلّ

Hukum asal segala sesuatu adalah halal (sampai ada dalil yang mengharamkannya).”

Syaikh Ibn ‘Utsaimīn—rahimahuLlāh—berkata, “Mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah tidak kurang derajatnya dalam dosa dibandingkan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Engkau dapati banyak dari orang-orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama (ghīrah) lebih cenderung kepada tindakan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dibandingkan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Hal sebaliknya dengan mereka menyepelekan ajaran agama (mutahāwinūn). Kedua golongan tersebut salah. 

Meski demikian, menghalalkan yang haram terhadap apa-apa yang hukum asalnya halal adalah lebih ringan statusnya dibandingkan mengharamkan yang halal. 

Sebab, menghalalkan yang haram, apabila belum tampak jelas sisi pengharamannya, dibangun di atas hukum asal, yaitu kehalalan, di samping bahwa rahmat Allah—subhānahu—mendahului murka-Nya. 

Karena itu, tidak memungkinkan bagi untuk kita mengharamkan kecuali apa yang telah jelas pengharamannya. Sebab, pengharaman itu lebih menyempitkan dan memberatkan (dibanding penghalalan). Dan, pada asalnya, seluruh perkara itu tetap berada di atas kehalalan dan kelapangan sampai jelas datangnya pengharaman. 

Adapun dalam urusan-urusan ibadah, maka diperkeras (berkebalikan dengan penjelasan sebelumnya). Sebab, hukum asal ibadah adalah terlarang dan diharamkan sampai dijelaskan oleh syariah. Hal ini sebagaimana disebutkan, 

وَالْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ حِلٌّ وَامْنَعِ
عِبَــادَةً إِلاَّ بِإِذْنِ الشَّــــــارِعِ

Hukum asal dalam segala sesuatu adalah halal
          dan cegahlah suatu ibadah kecuali dengan izin Pembuat Syariah

Demikianlah perkataan al-‘Allāmah Ibn `Utsaimīn. (Lihat: al-Qaulu’l Mufīd ‘alā Kitābi’t Tauhīd, bab Man Athā`a’l `Ulamā’ wa’l Umarā’ fī Tahrīm Ma Ahalla’Llāhu au Tahlīl Ma Harramahu fa Qad Ittakhadzahum Arbāba, vol. II, hal. 311. Lihat pula: al-Qawā`id al-Fiqhiyyah, karya Syaikh Ibn `Utsaimīn) 

Sebenarnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kaidah: ‘Hukum asal segala sesuatu adalah halal’, setidaknya terdapat empat pendapat: 

Pendapat pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah terlarang atau haram. Ada yang menisbatkan pendapat ini kepada jumhūr (mayoritas ulama). Penulis al-Asybāh wa’n Nazhā’ir menisbatkan pendapat ini kepada Imam Abū Hanīfah. Ia berkata, “Menurut Abū Hanīfah, hukum asal dari segala sesuatu adalah haram, sampai ada dalil yang menunjukkan kehalalannya.” Namun, jika yang dimaksud dengan ‘segala sesuatu’ itu bersifat umum dan universal maka pendapat ini sangat lemah (marjūh) dan berseberangan dengan dalil dan argumen yang telah kami sebutkan sebelumnya. 

Pendapat kedua: Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya. Ini adalah pendapat asy-Syāfi’iyyah dan Muhammad Ibn ‘Abdi’Llāh Ibn al-Hakam. Sebagian ulama kontemporer menisbatkan pendapat ini kepada jumhūr (mayoritas ulama). 

Pendapat ketiga: Hukum asal segala sesuatu adalah tawaqquf (abstain), tidak dapat dikatakan halal maupun haram. Ini adalah pendapat al-Asy’ari, Abū Bakr ash-Shairafi dan sebagian asy-Syāfi’iyyah. 

Pendapat keempat: Dirinci antara mudharat dan manfa’at; yakni hukum asal dalam hal-hal yang bermanfaat adalah halal, sedangkan hukum asal dalam hal-hal yang menimbulkan mudharat adalah haram. Ini adalah pendapat al-Fakhr ar-Rāzi, sekaligus menjadi pendapat yang dipilih oleh banyak ulama, seperti al-Qādhī al-Baidhāwi. Inilah pendapat yang paling tepat—in syā-aLlāh. Ibn as-Subki dan al-Jalāl al-Mahalli telah menegaskan bahwa perincian ini adalah benar. Pendapat ini juga dipegang oleh al-Qarāfi. WaLlāhu a’lam bish shawāb

(Lihat: Mazhāhir at-Taisīr fi at-Tasyrī` al-Islāmi, hal. 34-35)

Penting untuk dipahami, bahwa pendapat ulama yang merupakan hasil ijtihād tidak dapat dikatakan bahwa pendapat tersebut mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Bahkan, pemilik pendapat tersebut akan mendapatkan ganjaran berdasarkan benar atau salahnya pendapat itu, sebagaimana disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih: “Jika seorang hakim ber-ijtihād lalu dia benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan jika dia salah, maka mendapatkan satu pahala.” Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Husain al-’Awāyisyah dalam Kaifa Tuhakkim Nafsaka…. 

Demikian, semoga ada manfaatnya. Semoga kita menjadi orang yang berhati-hati dalam menghukumi sesuatu. WaLlāhu a’lam bish shawāb

Bekasi, Oktober 2007

Salam,
Adni Kurniawan Abū Fāris an-Nūri

*Sumber gambar dari hasil pencarian Google.

Post a Comment

 
Top